TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kejaksaan Negeri Barito Timur turut mengawasi dana untuk penanganan corona virus disease atau Covid-19 yang bersumber dari APBN maupun APBD pada Pemkab Bartim.

Kepala Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein mengatakan langkah pengawasan yang dilakukan adalah sebagai upaya pencegahan terjadinya penyelewengan, penyalahgunaan dan korupsi anggaran dana Covid-19.

"Kita lakukan pengawasan namun di tengah situasi seperti ini tentu dengan mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif agar penggunaan dana dalam rangka penanggulangan Covid-19 berjalan tepat sasaran, efisien dan efektif," kata Arief, Kamis 30 April 2020.

Dari informasi dihimpun, dana penanganan Covid-19 Pemkab Bartim mencapai Rp  61 miliar. Sebelumnya untuk penanganan awal dana Rp 2 miliar dari pos anggaran tidak terduga.

Anggaran penanganan Covid-19 Bartim yang total jumlahnya mencapai puluhan miliar ini tentu memerlukan pengawasan dalam penggunaannya agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

--page

"Kita harap semua pihak tertib, disiplin dan tidak main-main dalam mengelola anggaran penanganan Covid-19 ini. Jangan berpikir untuk menguntungkan atau memperkaya diri sendiri. Jangan sampai ada duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, apalagi dibayar untuk kegiatan yang tidak ada atau fiktif," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)