MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh - Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara pada Jumat, 28 April 2020 meringkus dua pelaku pencurian sarang burung walet di Jalan Permata Anggrek.

Kedua pelaku bernama Adi Febrianto alias Adi dan Dika Wijayanto Alias Dika yang kini telah ditahan di Polres barito Utara.

Namun dari pengakuan pelaku, meraka melakukan pencurian ini tidak hanya berdua, melainkan ada 4 orang.

“Masih ada dua orang lagi pelaku pencurian sarang burung walet dan kini masih dalam pencarian dan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, Kamis 30 April 2020.

Dua pelaku tersebut RM dan AH. “Keduanya merupakan residivis pencurian sarang burung walet pada 2017 di wilayah hukum Kapuas,” jelasnya.

--page

Berdasarkan keterangan tersangka, dalam melakukan aksi pencurian ini tersangka Adi Pebrianto bersama AH bertugas untuk mengawasi situasi sekitar tempat melakukan pencurian.

Sementara Dika dan RM bertugas sebegai pelaku yang masuk ke dalam bangunan sarang burung walet.

“Para tersangka melakukan pencurian tersebut dengan terlebh dahulu masuk melewati jendela dengan menggunakan linggis dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dan barang-barang lainnya,” jelasnyat.

Dikatakan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit ampli player merk Piro MW-88 warna hitam dan 19 lembar sarang burung walet.

Terhadap kedua pelaku, telah diamankan di Mapolres Barito Utara dan akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. (RAMADHANI/B-6)