KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang -  Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi resmi meluncurkan aplikasi Pahari tepat di Hari Buruh Internasional, Jumat, 1 Mei 2020. Aplikasi itu merupakan layanan aduan untuk tenaga kerja di kabupaten setempat.

Untuk menggunakan aplikasi ini, pekerja atau karyawan dapat mengunduhnya, melalui playstore di smartphone. Setelah aplikasinya terunduh, para pekerja dapat memanfaatkan layanan pengaduan.

Adapun langkah untuk menyampaikan aduan, pekerja dapat mengklik ikon bertulis pengaduan perselisihan HI. Kemudian diminta untuk mengisi formulir dan biodata dengan jelas, selanjutnya mengupload data yang diperlukan.

“Seluruh pengaduan yang masuk melalui  layanan aplikasi ini, dalam waktu 24 jam akan kita proses untuk tindak lanjutnya,” kata Plt Kadis Nakertrans Seruyan, Budi Rahman.

Menurut Budi, lahirnya aplikasi pengaduan hubungan industrial ini merupakan implementasi dari visi Bupati dan Wakil Bupati Seruyan, yakni mewujudkan Kabupaten Seruyan SEHAT (sejahtera, elok, harmonis, aman dan tentram).

--page

“Kemudian dari visi ini dijabarkan lagi dalam salah satu misi untuk menciptakan lapangan pekerjaan serta menjamin hak tenaga kerja,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Budi Rahman menyampaikan, selamat memperingati Hari Buruh Internasional. Dia berharap, aplikasi yang diluncurkan tersebut akan memberi banyak manfaat dalam memperjuangkan kesejahteraan  para pekerja di  Bumi Gawi Hatantiring. (FAHRUL/B-7)