PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya resmi menjalankan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH). Langkah itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Terdapat delapan kelurahan yang masuk dalam PSKH tersebut. Pos pengawasan tambahan juga sudah didirikan. Tujuannya untuk mengawasi serta memberikan imbauan kepada warga sesuai aturan pemerintah setempat.

Kelurahan Bukit Tunggal, pos induknya berada di kantor kelurahan, sedangkan pos tambahan di Jalan Pertokoan Elektronika UVO, Pasar Rajawali, simpang Jalan Hiu Putih dan Jalan Tjilik Riwut Km 10.

Kelurahan Palangka, pos induknya juga berada di kantor kelurahan, kemudian
di Jalan Kini Balu, Pasar kahayan, Jalan Garuda simpang empat Rajawali dan Jalan Tingang simpang empat Jalan Bukit Keminting.

Selanjutnya, pos induk Kelurahan Menteng berada di kantor kelurahan. Tambahannya yakni di Jalan Soekarno Bundaran Burung, Raden saleh, G Obos dan Temanggung Tilung.

--page


Wilayah Kelurahan Langkai Jalan H Ikap, Bundaran Seth adji, Cempaka, Nyai undang dan pertokoan Flamboyan.

Kelurahan Panarung, Jalan Pilau, Diponegoro, Pinus Permai, Jati, Damang Batu, Pinus dan Jalan Pakis.

Kelurahan Pahandut pos pengawasan berada di Jalan Kalimantan, Jalan A.yani, Gang Srikandi dan Pasar Besar.  Berikutnya, Kelurahan Kereng Bangkirai ada di  Jalan RTA Milono, Mangku Raya kawasan wisata air hitam.

Terakhir di Kelurahan Sabaru, pos induk ada di kantor kelurahan, ditambah di Jalan Sabaru
dan di perumahan Asabri III.

Semua personel di pos tersebut bertugas untuk menyampaikan sosialisasi dan imbauan dari pemerintah kota yang isinya mengajak warga untuk selalu menjaga diri dan hidup sehat.

--page

Juga tidak mengadakan kegiatan yang sifatnya mengeluarkan orang banyak, tidak saling kontak fisik dengan orang lain dan menggunakan masker saat bepergian. (HENDRI/B-7)