BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan kebijakan menghapuskan sanksi administrasi bagi kendaraan berplat KH.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kelonggaran yang diberikan pemprov tersebut dan segera membayar pajak kendaraan tanpa denda," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalteng, Kaspinoor, Jumat, 1 Mei 2020.
Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 2 Mei - 31Juli 2020. Diharapkan semua pihak dapat memanfaatkannya sebaik mungkin agar tidak ada lagi tunggakan denda pajak kendaraan bermotor.
"Ini kesempatan bagi masyarakat maupun dunia usaha. Kami buka ruang membayar pajak tanpa denda, sehingga beban masyarakat tidak terlalu barat. Tunggakan-tunggakan beberapa tahun sebelumnya juga termasuk dalam kebijakan," harapnya.
Kebijakan itu diatur dalam Pergub tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100 persen. Hanya kendaraan bermotor terdaftar di Kalteng atau berplat KH.
--page
"Melalui ini juga, kami sekaligus mengimbau kepada masyarakat Kalteng yang plat non KH bisa segera beralih ke plat KH," tutupnya. (NOPRI/B-11)








