PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Larangan mudik 2020 telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengatakan dalam aturan ini juga disebutkan berbagai jenis kendaraan yang mendapat pengecualian pengendalian arus mudik 2020.

Di antaranya kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) TNI dan Polri.

Kemudian kendaraan dinas operasional petugas tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kendaraan logistik atau barang untuk kebutuhan pokok.

Selanjutnya kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan serta kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan virus corona.

--page

"Aturan itu sudah kita terapkan mulai 24 April 2020 dan tetap dilaksanakan 31 Mei 2020," kata Alman, Jumat 1 Mei 2020.

"Kami di lapangan telah melakukan cek pointnya dengan teliti, kalau yang lewat mobil travel bawa penumpang kami minta mereka putar balik. Tapi kalau angkutan bapok pasti diperbolehkan masuk," terangnya. (HENDRI/B-6)