PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, memiliki kewenangan untuk mengambil lebih lama secara terpadu dalam percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau. 

"Kepala Gugus Tugas berwenang untuk melakukan assesmen penanganan penyebaran covid-19 secara cepat, tepat dan efisien, mengkoordinasikan pengerahan seluruh sumberdaya untuk operasional penangan penyebaran covid-19, dan Kepala Gugus Tugas juga berwenang mengambil kebijakan penanganan penyebaran virus covid-19 secara terpadu, terarah dan terkoordinir," kata Bupati terkait dengan ditetapkannya Kabupaten Pulang Pisau tanggap darurat Covid-19. 

Edy mengatakan dengan dinaikannya status siaga darurat menjadi tanggap darurat, penanggulangan covid-19 bisa dilakukan dengan gerakan yang lebih cepat. "Pertama memang perkembangan dari pasien positif yang ditracking ke OTG lebih banyak, kedua perlu untuk mempersiapkan ruang isolasi atau karantina di gedung Kristian Center dan segera bisa segera dilengkapi sarana dan prasananya sehingga memerlukan dana belanja tidak tersangka yang cepat," jelas Edy. 

Demikian juga harapan Bupati  kepada masyarakat agar sistem yang sudah dibuat pemerintah tetap menjadi pedoman masyarakat untuk menangkal terjangkitnya virus, bahkan melewati puncak juga pola hidup bersih dan sehat tetap harus dilakukan untuk menghindari kembalinya pandemi. 

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap taat dengan anjuran dari pemerintah yakni dengan mengikuti protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.

--page

Peran masyarakat menurutnya sangat penting dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau. Adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat katanya akan berperan besar untuk mengakhiri pandemi Covid-19 ini.(JAMES DONNY/B-5)