PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengumuman kelulusan bagi siswa SMA dan SMK di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berbeda dari biasanya. Siswa dilarang datang ke sekolah untuk mencegah covid-19. Sebagai gantinya, pengumuman dilakukan secara online.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kobar, Rosihan Pribadi, menjelaskan ada teknis khusus untuk penilaian. Karena proses belajar mengajar dan Ujian Nasional (UN) dampak mewabahnya corona.

"Penilaian diambil dari hasil rapor semester 1 sampai 5, ditambah dengan semester 6. Karena UN tahun ini ditiadakan akibat wabah covid-19," jelas Rosihan.

Sementara itu, Kepala SMK 3 Pangkalan Bun Fathurraji menjelaskan sebenarnya proses UN di tingkat SMK sempat berjalan namun dihentikan.

"Karena adanya wabah covid-19, proses UN yang baru berjalan dihentikan sesuai petunjuk nasional. Demikian juga hasilnya juga turut dibatalkan. Proses penilaian juga sama dengan SMA yaitu nilai rapor semester 1 hingga 5 ditambah semester 6," jelas Fathurraji.

--page

Kemudian, proses pengumuman kelulusan dilakukan melalui online melalui website sekolah atau pemberitahuan WhatsApp.

"Khusus di SMK 3 Pangkalan Bun, siswa yang dinyatakan lulus bisa mendownload Surat Keterangan Lulus (SKL) yang sudah terdapat tanda tangan kepala sekolah. Nilai ijazah tertulis lengkap. Surat tersebut bisa digunakan siswa untuk mendaftar ke universitas. Ini untuk mempermudah lantaran ijazah asli berbentuk fisik masih belum keluar," jelas Fathurraji. (WAHYU KRIDA/B-11)