PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menambah kawasan yang diberlakukan Pembatasan Sosial Kelurahan Humanis (PSKH) menjadi 10 Kelurahan.

Yakni Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka, Menteng, Langkai, Panarung, Pahandut, Kereng Bangkirai, Sabaru, Marang dan Kelurahan Kalampangan.

Pembatasan ini berupa pembatasan kegiatan tertentu dengan cara humanis seperti advokasi, edukasi dan sosialisasi bagi penduduk di 10 kelurahan yang telah ditetapkan sebagai zona merah dan zona kuning maupun zona hijau penyebaran COVID-19.

"Dalam pelaksanaannya aktivitas masyarakat di 10 kelurahan tersebut akan dipantau oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Ketua Harian Gugus Tugas, Emi Abriyani, Minggu 3 Mei 2020.

Tim tersebut terdiri dari unsur pemerintah kota, TNI, Polri Satpol PP, Tim Medis serta relawan untuk mengawasi dan melaksanakan sejumlah protokol penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

--page


"Misalnya patroli buka puasa, penyemprotan, deteksi dini, karantina dan patroli untuk mencegah terjadinya kegiatan masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang," jelas Emi.

"Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah juga diwajibkan menggunakan masker kalau tidak maka diminta kembali ke rumah," pungkasnya. (HENDRI/B-5)