BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur Anang Kapelius menekankan agar investor atau perusahaan tidak menolah petani sawit yang ingin menjual tandan buah segar.
Menurutnya, harus ada kerjasama antara investor yang bergerak di bidang Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan petani sawit.
Pasalnya, di daerah pelosok sejumlah perusahaan atau pabrik menolak hasil perkebunan milik warga. Kondisi demikian semakin menyulitkan masyarakat ditengah kondis wabah ini.
“Ada sejumlah perusahaan perkebunan yang menolak hasil petani sawit khususnya di daerah pelosok," kata Anang, Minggu, 3 Mei 2020.
Menurut Anang, apa alasan penolakan itu hingga kini masih belum jelas. Padahal di utara Kotim itu ada ribuan petani kelapa sawit bergantung hidupnya disektor itu.
--page
"Sehingga ketika perusahaan tidak menerima hasil petani maka dipastikan kondisi petani akan semakin sulit. Sejuah ini pabrik yang menerima hanya ada di PT KMB, PT Uni Primacom, PT HSL dan PT SSP. Sementara perusahaan besar lainnya justru menolak buah milik masyarakat," kata Anang.
Seharusnya kata Anang, PBS wajib membeli buah kelapa sawit hasil kebun petani atau masyarakat untuk membantu mensejahterakan masyarakat yang ada disekitar wilayah kebun dan pabrik mereka sehingga tidak terjadi kecemburuan terhadap investor .
Anang menyebutkan, dengan penolakan buah masyarakat itu mereka yang berada disekitar kebun itu justru menjual hasilnya ke pabrik yang berjauhan.
“Paling tidak maksud saya itu petani yang ada di sekitar usaha kebun itu diterimalah, itu juga sebagai bentuk pemberdayaan kepada warga sekitarnya,” tukas Anang.
Dia mendesak pemerintah daerah untuk menekan perusahaan perkebunan untuk bisa menerima buah warga itu. Pemerintah kabupaten punya wewenang untuk itu.
--page
“Apalagi dikondisi seperti ini, kalau pabrik tidak menerima akan mengantri menjual buah ke pabrik alahasil sempat membusuk buah kalau hanya mengandalkan beberapa PKS itu tadi,” tegasnya.
Di daerah itu kata Anang ada PT Unggul Lestari, PT BUM dan PT Task. Mereka memiliki pabrik namun dianggap tidak berpihak kepada petani kelapa sawit disekitarnya selama ini. (NACO/B-5)








