PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu diduga karena penyajian laporan penyesuaian APBD pada tanggal 23 April 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yaitu Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dinilai masih kurang. 

Terkait informasi sanksi itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta mengaku tidak bisa berkomentar banyak. Namun, dirinya tampak tidak menampik terkait adanya sanksi itu. 

"Saya belum bisa memberikan komentar karena kita salah satu termasuk dari 380 pemkab, pemko dan pemprov yang mendapat sanksi," kata Toni, Minggu, 3 Mei 2020. 

Dia menuturkan, pihak Kemenkeu belum memberikan klarifikasi dimana kekurangan penyajian pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pada saat menyajikan laporan penyesuaian APBD berdasarkan SKB dua menteri tersebut. Apabila sudah ada surat resmi dari Kemenkeu yang memberitahukan dimana letak salah sajinya, maka pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan segera memperbaiki. 

"Setelah diperbaiki, maka akan disampaikan kembali kepada Kemenkeu RI," ucap dia.

--page

Toni mengungkapkan, apabila laporan penyesuaian setelah diperbaiki itu sudah sesuai, maka sanksi akan dicabut. Kemudian, transfer atas Dana Alokasi Umum (DAU) serta DBH akan berjalan seperti semula. 

Sementara itu, terkait belum masuknya gaji ASN di Pulang Pisau, Toni menjelaskan bahwa pada tanggal 1 Mei 2020 saat itu merupakan hari libur. Namun, Toni membeberkan bahwa, Senin, 4 Mei 2020 ASN sudah bisa gajian. 

"Tinggal bendahara-bendahara mengajukan SPP/SPM," tutup Toni Harisinta. (M.BADARUDIN/B-7)