BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tiga kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau saat ini semuanya dipastikan masuk pada klasifikasi 'imported case' atau penularan yang bersumber dari luar daerah dengan klaster berbeda-beda.
Semua pasien positif Covid-19 merupakan warga Lamandau yang memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah yang masuk pada kategori zona merah penyebaran Covid-19.
"Tiga kasus positif ini semuanya 'imported case' dengan cluster berbeda-beda. Artinya, sejauh ini kategori kasus yang muncul di Lamandau ini bukan karena local transmission (penularan lokal)," kata Bupati Lamandau Hendra Lesmana, saat konferensi pers, Minggu 3 Mei 2020.
Kasus 01, kata Bupati yang juga ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau itu, pasien terjangkit covid-19 setelah memiliki riwayat perjalanan dari Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sedangkan kasus 02 adalah klaster Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), serta kasus 03 adalah klaster Temboro, Magetan, Jawa Timur.
Meski begitu, Bupati Hendra mengingatkan agar masyarakat terus mematuhi imbauan melakukan pembatasan aktivitas sosial dengan cara physical distancing dan social distancing.
--page
Mengingat, kata dia lagi, sudah banyak sekali muncul kasus dengan klasifikasi 'community transmission' atau penyebaran virus yang terjadi dengan cepat namun sumber utamanya belum diketahui. Ini terjadi karena banyaknya penderita yang masuk kategori OTG atau orang tanpa gejala.
"Seperti dialami tiga warga kita yang positif ini kan semua masuk kategori OTG. Tapi karena kita tidak ingin kecolongan ,maka kita lakukan berbagai upaya pencegahan, mulai dari tracking, rapid test, karantina hingga uji sampel swab, sekalipun yang bersangkutan tidak merasakan ada gejala atau sakit," tukasnya. (HENDI NURFALAH/m)








