SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri besi kapal, Ramdani alias Dani (18), Hairil alias Nuril (40), Fauzan Muslim alias Fauzan (28) dan Halit (31) berhasil ditangkap.

Sementara tiga rekan para tersangka yakni, Etet, Yani dan Ricky berhasil melarikan diri. Atas perbuatan yang mereka lakukan di atas kapal H Bachtiar. 

Data yang diperoleh, Senin, 4 Mei 2020 perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di atas kapal Kargo KM Talisayan Permai yang bertambat dk DAS Mentaya, Desa Pelangsian,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Para tersangka bersama Etet, Yani, dan Ricky memotong tali jangkar hingga lepas dan masuk ke ruang mesin kapal melepas kran-kran besi, pipa besi, dan baru berhasil melepas 2 pipa besi.

Saat itu datang petugas kepolisian,  Etet, Yani dan Ricky langsung melarikan diri sementara Dani sempat terjun ke sungai sementara Fauzan, Halit dan Hairil berhasil diamankan di atas kapal.

--page

"Saya waktu itu menyerahkan diri," kata Dani saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Hingga para tersangka yang mengaku kali pertama melakukan perbuatannya itu pasrah diamankan petugas. Dalam kasus ini mfYeka yang mengaku baru pertama mencuri itu dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)