SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Komplotan pencuri besi kapal, Ramdani alias Dani (18), Hairil alias Nuril (40), Fauzan Muslim alias Fauzan (28) dan Halit (31) menuju lokasi pencurian menggunakan 2 buah perahu mesin. 

Bahkan saat itu perbuatan 7 para pelaku ini bemodalkan peralatan lengkap yang sudah mereka siapkan seperti alat pemotong hingga kunci lengkap. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Data yang diperoleh, Senin, 4 Mei 2020 perbuatan itu mereka lakukan pada Sabtu, 29 Februari 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di atas kapal Kargo KM Talisayan Permai yang bertambat dk DAS Mentaya, Desa Pelangsian,  Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim milik H Bachtiar.

Para tersangka bersama Etet, Yani, dan Ricky yang berhasil melarikan diri itu, memotong tali jangkar hingga lepas dan masuk ke ruang mesin kapal melepas kran-kran besi, pipa besi, dan baru berhasil melepas 2 pipa besi.

Peralatan mereka saat itu diantaranya gerinda, kunci baut, takal, genset, senter kepala, gulungan kabel, jika berhasil besi itu rencananya akan mereka jual.

"Besi itu untuk kami jual lagi rencananya," kata salah satu tersangka kepada jaksa.

Dani merupaka  warga Jalam Ir H Juanda Gang Karya Mandiri, Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Hairil warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Sementara itu Fauzan dan Halit merupakan warga Jalan Baamang Hulu I, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. (NACO/B-5)