KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim II yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas memberikan edukasi dan sosialiasi kepada sejumlah pengurus masjid di wilayah setempat agar bersama-sama memutus mata rantai penyebaran.

Edukasi itu diberikan oleh Tim II sesuai dengan surat perintah Bupati Kapuas, dan telah disosialisasikan kepada pengurus masjid, yakni Masjid Darul Muttaqin, dan Masjid Riyadhul Jannah.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Tim II dr Tri Setyautami didampingi anggota atau instansi terkait tersebut berjalan dengan lancar dan tertib sesuai dengan protokol kesehatan serta dihadiri oleh setiap pengurus masjid.

Ketua Tim dr Tri Setya Utami menjelaskan terkait tata cara pencegahan virus Corona, salah satunya yaitu dengan menjaga jarak dan menghindari kerumunan orang serta dampak bahayanya dari virus tersebut.

"Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas telah masuk Zona merah dan sebab itulah perlu disampaikan beberapa imbauan terkait kepada para pengurus masjid yang ada di Kabupaten Kapuas," ucap Tri, Senin, 4 Mei 2020.

--page

Sementara itu, Kepala Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni menyampaikan tentang panduan ibadah Ramadhan sesuai dengan surat edaran dari Kemenag RI nomor 6 tahun 2020 dan Fatwa MUI nomir 14 tahun 2020.

"Yang mana salah satu isinya agar dapat melaksanakan ibadah salat dirumah saja, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona," ucap Bahruni.

Selanjutnya, pengurus Masjid Darul Muttaqin dan Riyadhul Jannah menyampaikan terima kasih atas pemberian edukasi tersebut dan menyepakati serta memahami untuk kedepannya sementara waktu tidak melaksanakan sholat Jumat dan Tarawih di Masjid.

"Kami sangat memahami terhadap pemberian sosialisasi ini yang mana untuk sementara waktu agar tidak melaksanakan salat Jumat dan Tarawih di Masjid dan menggantinya dengan salat di rumah, ini semua dilakukan sebagai langkah-langkah dalam mencegah penyebaran virus Corona," ucap H Agung Suyatno selaku Ketua Umum Masjid Darul Muttaqin. (DODI RIZKIANSYAH/m)