PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sebelum menjalani tugas, 5 hakim yang baru saja menjalani proses pelantikan di Pengadilan Negeri Pulang Pisau harus menjalani isolasi secara mandiri selama 14 hari.

"Ketentuan ini sebagaimana yang ditetapkan pada protokol medis di tengah pandemi Covid-19, karena kebetulan para hakim ini berasal dari berbagai tempat di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Agung Nugroho, Senin, 4 Mei 2020.

Sejak 14 hari lalu pihaknya telah berkoordinasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. "Sebelum acara pelantikan tadi pagi sudah dilakukan periksaan kembali, Alhamdulillah 5 hakim yang dilantik hari ini dalam keadaan sehat dan semuanya tidak terpapar Covid-19," katanya. 

Agung juga mengucapkan terima kasih kepada Gugus Tugas Covid-19 Pulang Pisau yang telah melakukan penanganan kepada hakim-hakim ini dalam menjalani isolasi.

Ke 5 hakim yang dilantik tersebut yakni Ismaya Salindri, Dwi Frajriyah Suci Anggraini, Ishmatul, Silvia Kumalasari dan Herjanriasto Bekti Nugroho. 

--page

Agung mengatakan pengambilan sumpah janji dan pelantikandilakukan sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19 yakni physical distancing menggunakan masker dan sarung tangan. 

Seharusnya dalam pelantikan tersebut kata Agung ada enam orang hakim yang dilantik sesuai dengan penempatannya, tapi karena satu hakim masih dalam masa cuti melahirkan, sehingga hanya lima hakim yang mengikuti proses pelantikan. (JAMES DONNY/B-6)