KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor mengimbau masyarakat agar mentaati anjuran seperti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020, dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 serta Maklumat Kapolri untuk cegah corona virus disease atau Covid-19.

Nafiah menyampaikan imbauan ini karena telah masuknya Kapuas ke dalam zona merah sejak beberapa waktu lalu, dan ditetapkannya status tanggap darurat bencana non alam penyebaran Covid-19 oleh Bupati Kapuas.

Apalagi dalam surat edaran Menteri Agama, Fatwa MUI dan Maklumat Kapolri telah disebutkan untuk tidak mengumpulkan orang banyak, salah satunya yaitu terkait tentang panduan ibadah.

"Sekarang ini Kabupaten Kapuas telah masuk kedalam zona merah dan status tanggap darurat, karena itulah saya harap masyarakat dapat berpikir bersama untuk mematuhi pedoman-pedoman yang telah diberikan untuk dijadikan sebagai rujukan ke depannya," ucap Nafiah, Senin, 4 Mei 2020.

Dalam pelaksanaan salat Jumat berkenan dengan situasi sekarang sesuai Fatwa MUI, sementara bisa diganti salat zuhur di rumah, dan ibadah lainnya seperti salat tarawih berjamaah bisa dilaksanakan bersama keluarga di rumah.

--page

"Sekarang ini Tim Gugus Tugas Covid 19 dan Tim Sosialisasi terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus Corona. Untuk itu saya harapkan kerja sama dari semua pihak untuk mengikuti himbauan tersebut," haralnya.

Ia menjelaskan dengan adanya implementasi yang baik dari masyarakat terhadap pedoman-pedoman yang telah diberikan, maka dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Terkait pelaksanaan ibadah pada situasi sekarang, maka para ulama telah mengeluarkan anjuran yang mana hal itu semua sudah dikaji dengan sangat mendalam. Untuk itulah sebagai masyarakat yang taat terhadap hukum dan agama, hendaknya kita mengikuti petunjuk yang telah diberikan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)