SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Reses Anggota DPRD Kotawaringin Timur yang seharusnya dilaksanakan Selasa, 5 Mei 2020 terpaksa dibatalkan. Pembatalan itu melalui masukan legislator yang hadir.  DPRD menyepakati untuk lebih dulu memanggil Bupati Kotim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), untuk meminta klarifikasi mengenai tudingan sepihak eksekutif mengenai realokasi anggaran.

Kesepakatan itu dihasilkan melalui rapat internal DPRD dengan personel lengkap dari perwakilan pimpinan fraksi partai politik.

"Kami sepakat menunda kegiatan reses. Dalam waktu satu hingga dua hari ke depan akan mengagendakan pertemuan dengan Bupati Kotim dan TAPD. Semua fraksi mayoritas sepakat tadi,” kata Wakil Ketua DPRD Kotim, Rudianur usai memimpin rapat internal, Senin, 4 Mei 2020.

DPRD sepertinya dibuat meradang dengan pernyataan Bupati Kotim, Supian Hadi yang seakan menyalahkan lembaga itu, sehingga menyebabkan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU ) sebesar 35 persen.

Bahkan, Senin hari ini, harusnya ada agenda rapat dengan bupati dan tim anggaran. tapi pihak eksekutif tidak mau hadir.

--page

Rudianur  juga mengatakan untuk rencana pembentukan pansus diserahkan kepada fraksi masing-masing. Fraksi diminta segera menyurati pimpinan DPRD Kotim untuk segera mengagendakan tindaklanjut rencana pembentukan pansus pengawasan penanganan Covid-19 tersebut.

Sementara itu dalam rapat internal tersebut, hampir semua anggota DPRD sepakat untuk mengadakan rapat dan memanggil ulang TAPD bersama Bupati Kotim, Supian Hadi.

“Saya sepakat ini dipanggil, karena ini sudah tidak main-main. Persepsi yang terbangun sementara ini seolah-olah DPRD yang menghambat realokasi anggaran dan terjadinya penundaan transfer DAU dari pemerintah pusat,” kata anggota Fraksi Golkar, Muhammad Arsyad.

Menurutnya, salah satu tujuan DPRD memanggil kepala daerah bersama dengan TAPD hanya meminta klarifikasi perihal letak salahnya DPRD.

“Kalau kami DPRD yang salah kami meminta maaf, tapi kalau kepala daerah yang salah maka begitu juga sebaliknya. Sehingga selesai persoalannya,” tegas Arsyad.

Arsyad bersama sejumlah fraksi lainnya tetap bersikeras agar lembaga menjadwalkan pemanggilan Bupati Kotim agar bisa hadir. (NACO/B-11)