BORNEONEWS, Sampit - Hengky Purwanto (27) dan Ujang Budi Utomo (24) tepergok melakukan pencurian sawit untuk yang ketiga kalinya. Itu terungkap dalam sidang, Selasa, 5 Mei 2020.
Dari Keterangan saksi Nurhalim, Bambang Irawan dan Bomber keduanya melakukan perbuatan mencuri sawit itu pada Minggu, 23 Pebruari 2020 sekitar pukul 08.00 Wib hingga pukul 11.00 Wib.
Perbuatan itu dilakukan di kebun plasma Rika Bersatu Desa Buana Mustika, blok R26 A Divisi 3 SMRE PT. TTL, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
"Sabtu (22 Pebruari 2020), malam itu mereka sudah merencanakannya," kata saksi Bambang Irawan kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana.
Menurut saksi pencurian itu bukan kali pertama dilakukan oleh karyawan mereka sendiri. Keduanya sebelumnya sudah berhasil 2 kali melakukan pencurian.
--page
"Hingga yang kami amankan ini perbuatan yang ketiga kalinya yang mulia," ucap salah satu saksi.
Pengakuan kedua terdakwa pemanenan itu mereka lakukan tanpa seizin pihak perusahaan. Sawit yang berhasil dipanen itu dibawa ke kebun pribadi terdakwa melewati parit batas. Namun perbuatan itu diketahui satpam perusahaan yang memgetahui ada pemanenan di TKP padahal hari itu karyawan libur. Sawit itu oleh kedua terdakwa rencananya mau dijual.(NACO/B-5)








