PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Saat ini berdasarkan data Gugus Tugas Covid-19 Kotawaringin Barat (Kobar), ada 25 kasus positif corona atau covid-19 di Kobar. Namun, Kobar belum akan mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Disampaikan langsung oleh Bupati Kobar yang juga sebagai ketua Gugus Tugas Covid-19 Kobar Hj Nurhidayah, dalam penanganan covid-19 ini, Pemda selalu berkordinasi dengan pemerintah Provinsi. Berkaitan dengan PSBB Pemda Kobar sementara ini belum ada rencana mengajukannya.

"Untuk saat ini kita belum ada rebcana mengajukan PSBB, karena kita masih berupaya menanggulanginya," ujarnya kemarin, usai menerima Bansos dari pihak swasta, Senin, 4 Mei 2020.

Hj Nurhidayah menyampaikan, dalam mengajukan PSBB tentunya banyak pertimbangan, baik dari segi dampak sosial dan ekonomi. Tentunya hal ini akan dikordinasikan langkah apa yang akan diambil Pemda hingga kemungkinan terburuk terjadi.

"Kita akan koordinasikan untuk pengajuan PSBB kalau memang kondisinya sudah terburuk dan kita sudah tidak mampu lagi menanganinya," ungkapnya.

--page


Meskipun demikian, Pemkab Kobar telah melakukan pembatasan sosial, terutama pada kegiatan masyarakat. Sebagai langkah dini untuk mencegah penyebaran covid-19.

"Seperti tidak mengizinkan berkumpul, ibadah dirumah, kemudian imbauan untuk tidak mudik dan beberapa kebijakan lainnya, yang pada intinya demi keamanan dan kesehatan masyarakat Kobar," tandasnya. (DANANG/B-5)