SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Sekretaris Daerah, Sutrinas menegaskan bahwa penggunaan dana CSR perusahaan dilakukan sesuai dengan anturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi kalau ada berita penggunaan dana CSR tidak transparan, sebenarnya itu belum digunakan, baru sebagian kecil saja. Jadi bukan tidak transparan karena memang belum dipakai," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Selasa, 5 Mei 2020.

Dia kembali menegaskan, semua transaksi yang dilakukan akan  dipertanggungjawabkan. "Pemakaiannya juga harus menggunakan aturan, tidak sembarangan. Ada tim akuntabilitas kejaksaan di dalamnya, juga ada kepolisian. Mereka masuk dalam tim gugus tugas yang artinya semuanya dilibatkan," terangnya.

Sekda menambahkan, sebelum menggunakan dana Corporate Social Responsibility, harus ada izin dan memo langsung dari bupati. Jika semua sudah selesai, baru bisa dicairkan dan dibelanjakan.

"Harus ada memo dari bupati, baru anggaran tersebut bisa dikeluarkan sesuai dengan pengajuan, seperti untuk pembelian paket sembako yang sudah dibagikan kepada masyarakat," ujarnya.

--page

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Sukamara mengeluarkan surat pernyataan sikap. Surat yang ditandatangi oleh 20 anggota DPRD tersebut menyebutkan bahwa penerimaan dan pengelolaan dana dari CSR perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukamara untuk penanganan covid-19 tidak transfaran. (NORHASANAH/B-7)