KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim III yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas kembali memberikan edukasi dan sosialisasi cara mencegah penyebaran corona virus disease atau covid-19 kepada para pengurus masjid di wilayah Kecamatan Kapuas Timur.

Tim itu yakni diketahui dr Jum'atil Fajar. Dia didampingi Majelis Syariah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kapuas H Masrani, Ketua FKUB KH Masyumi Rivai dan instansi terkait lainnya.

Adapun sejumlah masjid yang sudah diberikan edukasi dan sosialisasi di antaranya Masjid Baital Mukarram Desa Anjir Mambulau Timur, Masjid At Taqwa Desa Anjir Mambulau Barat dan Masjid At Muhajirin Desa Anjir Mambulau Barat.

Ketua Tim III Gugus Tugas dr Jum'atil Fajar menyampaikan kepada para pengurus masjid tentang tata cara pencegahan penyebaran covid-19 yang salah satunya yaitu saling menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Ia menjelaskan bahwa wabah virus yang terjadi sekarang ini merupakan sebuah pandemi yang artinya telah menyebar di hampir seluruh dunia dan masih belum ditemukan obatnya.

--page

"Untuk itulah kami edukasi dan mengajak agar para masyarakat mengikuti anjuran yang sudah banyak diedarkan oleh Pemerintah, Tokoh Ulama dan juga Maklumat Kepolisian," ucap Jum'atil, Selasa, 5 Mei 2020.

Sementara itu, Ketua PD Muhammadiyah Kapuas H Masrani mengharapkan kepada pengurus masjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid, seperti Salat Jumat maupun Tarawih dan menggantikannya dengan salat di rumah.

Hal senada juga disampaikan Ketua FKUB Kapuas KH Masyumi Rivai. Dia mengimbau masyarakat untuk tidak memaksakan melakukan ibadah di masjid berkaitan dengan situasi sekarang.

"Dalam situasi wabah ini, hendaknya kita jangan dulu memaksakan melaksanakan ibadah salat berjamaah di masjid, namun menggantinya dengan ibadah di rumah saja," ucap Masyumi.

"Kepada para masyarakat agar jangan berkumpul-kumpul dulu demi memutus mata rantai penularan virus Corona ini," pintanya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)