SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Maliang DG Harre dalam persidangan menuntut terdakwa Basi DG Ngempo (47) mengganti biayanya selama berobat.

Menurut Maliang, uang Rp 5 juta yang sempat diberikan terdakwa kepadanya kurang. Apalagi akibat penganiayaan itu, salah satu jarinya putus.

"Saya ini cacat seumur hidup Pak Hakim. Saya mau tahu bagaimana pertanggungjawabannya," kata korban pada sidang Selasa, 5 Mei 2020.

Hakim menegaskan persoalan itu bukan masuk dalam ranah tersebut. Hakim menyarankan agar korban berkoordinasi dengan keluarga terdakwa atau menempuh upaya melalui perdata.

"Susah yang mulia sama keluarganya," kata Maliang.

--page

Sementara terdakwa dalam kesempatan yang diberikan hakim menjawab pertanyaan itu mengaku, tidak bisa lagi memberikan bantuan sebagaimana keinginan korban.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lahan Devisi 4 SCME PT WNA, Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Terdakwa membacok Yoseph Fernandes sebanyak 2 kali melukai kepala korban serta saat menebas botol mengenai tangan korban Maliang DG Harre.

Berawal saat Yosep dan Maliang mengajak terdakwa menenggak miras namun ditolak. Terdakwa saat akan mengambil miras dalam plastik didorong hingga menebas botol miras.

Saat itu, Maliang ingin mengambil miras hingga tanpa sengaja terluka akibat bacokan tersebut. Di situ, terdakwa dan Yoseph cek-cok dan terdakwa marah, mengejar lalu membacoknya. (NACO/B-7)