SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 58 miliar yang dipersiapkan Pemerintah Kabupaten Sukamara untuk penanganam covid-19 saat ini masih utuh.

Apabila anggaran yang direfocusing ke BTT tidak digunakan atau terpakai hingga berakhirnya masa penanganan virus corona, maka anggaran tersebut akan dikembalikan pada Anggran Belanja Perubahan (ABT).

"Untuk anggaran yang Rp 58 miliar ini adalah hasil penyisiran, dana ini kita masukan rekening BTT supaya dananya bisa cair dalam sehari kalau seandainya terjadi hal-hal yang luar biasa," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Selasa, 5 Mei 2020.

"Untuk saat ini anggaranya masih ada di kas daerah dan utuh belum digunakan," tambahnya.

Menurut Sutrisno, BTT akan digunakan setelah ada rencana kebutuhan biaya dari gugus tugas seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, RSUD Sukamara, DinsosPMD dan BPBD. 

"Untuk mengajukan usulan ini, diserahkan ke sekretariat BPBD. Nanti BPBD menyerahkan ke keuangan untuk dilakukan verifikasi. Setelah diverifikasi oleh keuangan, maka diserahkan ke inspektorat untuk direview. Setelah selesai, diserahkan ke bupati untuk menyetujui prosesnya. Jadi, ini tidak sembarangan," ujarnya.

--page

"Apabila dana ini nantinya tidak terpakai hingga berakhirnya penanganan covid-19, maka akan dikembalikan di perubahan anggaran," ucapnya.

Sementara anggaran yang sudah masuk ke dalam DPA masing-masing SKPD untuk penanganan Covid-19 dan bisa langsung dicairkan yakni berasal dari dana insentif daerah (DID) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 9,5 miliar. (NORHASANAH/B-7)