PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ombudsman RI Perwakilan Kalimaman Tengah melalui Kepala Perwakilan R. Biroum Bernardianio menyampaikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun ini haruslah objektif, transparan, adil, dan non diskriminatif.

Selain itu Biroum juga menyampaikan, Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB 2020.

Apabila terdapat masyarakat yang memiliki keluhan terkait pelaksanaan PPDB, Ombudsman membuka ruang untuk menerima konsultasi dan pengaduan.

'Kami tentunya akan terus berupaya untuk mengawasi pelaksanaan PPDB tahun ini di Kalimantan Tengah. dan apabila ada masyarakat yang merasa memillki keluhan terhadap pelaksanaan PPDB maka dapat menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman," tutur Biroum.

Adapun beberapa kanal yang disediakan untuk berkonsultasi ataupun menyampaikan pengaduan adalah melalui Telepon, SMS, dan WhatsApp di call center Ombudsman Kalimantan Tengah yaitu 0811 149 3737 atau dapat melalui surat ke alamat kantor Ombudsman Jl. Haji Ikap No. 30 Palangka Raya. 

--page

Sebelumnya Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran telah memberikan arahan kepada seluruh kepala satuan pendidikan di semua jenjang terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

Gubernur meminta agar pelaksanaan PPDB harus memperhatikan empat jalur penerimaan, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, dan Jalur prestasi.

Pelaksanaan PPDB tahun 2020 juga diimbau agar diupayakan secara online, karena mengingat kesehatan siswa, guru, dan seluruh warga sekolah menjadi penimbangan utama.

Apabila secara offline, maka pihak sekolah harus mengatur waktu antrian datang ke sekolah agar tidak terjadi penumpukan kumlah orang. (HENDRI/m)