SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Polsek Ketapang meringkus seorang pencurian kendaraan bermotor berinisial YR (24), yang merupakan warga Jalan Raflesia, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

"Pelaku pencurian motor di Jalan H Anang Santawi, dan saat ini sudah diamankan di mapolsek," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yosep Tortet, Selasa, 05 Mei 2020. 

Ia menerangkan, tersangka mencuri motor milik korban bernama Muliajid. Aksi pencurian tersebut dilakukan tersangka di Jalan H Anang Santawi, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. 

Motor yang dicuri pelaku yakni jenis matic KH 4506 QE. Ia mencuri pada pukul 02.30 WIB dini hari. Hal itu dilakukan sebagai upaya agar tidak diketahui oleh pemilik motor. 

"Tersangka mencuri motor pada pukul 02.30 WIB dinihari. Namun karena laporan dari korban cepat, dan akhirnya tersangka kami tangkap," kata Tortet.

--page

Saat ini tersangka masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian guna mengetahui, apakah dirinya juga beraksi di tempat lain atau tidak. (MUHAMMAD HAMIM/m)