BORNEONEWS, Sampit - Suparman (43), sopir truk bermuatan kayu ilegal dituntut 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit.
Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) hurug a Jo Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Kami akan mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut," kata Bambang Nugroho, penasihat hukum terdakwa, Selasa, 5 Mei 2020.
Terdakwa diamankan setelah mengangkut kayu dari Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. Karena dijanjikan upah hingga terdakwa mengangkut kayu tanpa dokumen itu atas perintah Rahmad.
Terdakwa diamankan pada Senin, 23 Maret 2020 sekitar pukul 06.30 Wib di Jalan Poros Parenggean Km 1 Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
--page
Terdakwa mengangkut kayu Benuas sebanyak 79 keping atau sekitar 9 meter kubik dengan truk Isuzu DA 9801 HA. Dalam tuntutan itu, truk dan kayu dirampas untuk negara. (NACO/B-11)








