BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa Sudarmono dalam kasus pencurian 4 accu atau aki truk dituntut selama 1 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020.
JPU Ma'ruf Muzakir digantikan oleh Widya Nugraheny menyampaikan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian Pasal 362 KUH Pidana.
"Tuntutan 1 tahun 8 bulan itu dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan atau pemeriksaan," sebutnya dalam tuntutan.
Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim Iman Santoso memberikan hak kepada terdakwa, mau mengajukan permohonan atau banding.
Terdakwa pun meminta permohonan kepada majelis hakim, yang pada pokoknya ialah memohon keringanan hukuman.
--page
"Saya punya anak kecil dan saya sangat menyesal, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Atas permohonana terdakwa, majelis akan mempertimbangkannya. Sementara JPU tetap pada tuntutannya.
Diinformasikan, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pencurian pasa 2 Februari 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di BTN Sei Bagaris Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Terdakwa diamankan polisi karena kedapatan mencuri 4 accu truk, 2 accu truk merk GS Astra 60 seharga Rp 1,800.000 dan 2 accu truck merk QS Quick Start 50, seharga Rp 1,800.000. (DANANG/B-7)








