TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kesepakatan Kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Timur dengan pemerintah daerah dalam pendampingan sengketa hukum, bidang perdata maupun tata usaha negara telah ditandatangani.

"Jangan ragukan kami dalam keberhasilan untuk pendampingan hukum," Ucap Kejari Bartim Roy Rovalino Herudiansyah, Selasa 5 Mei 2020.

Dijelaskan, keberhasilan Kejari Bartim yaitu keberhasilan salah satu prestasi adalah menjadi jaksa pengacara negara dalam menangani tumpang tindih pemberian izin usaha pertambangan (IUP) yang berakhir di Mahkamah Abritase di Den Haag sehingga keuangan negara dapat terselamatkan sekitar 6,2 triliun.

"Itu salah satu prestasi yang sangat besar dalam pendampingan hukum terhadap pemerintah kabupaten Bartim," ujarnya.

Kesepakatan kerja sama antara Kejari Bartim dan Pemda Bartim dilaksanakan dalam situasi pandemi covid-19.

--page

Sehingga mengakibatkan pemerintah harus merecofussing kegiatan dan merealokasikan anggaran serta harus tetap melakukan pengadaan barang dan jasa dengan protokoler covid-19.

"Dalam hal tersebut tentunya kami akan mendampingi kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur supaya dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran serta tidak bertentangan dengan hukum," pungkasnya. (PRASOJO/B-6)