BORNEONEWS, Sampit - Pencuri motor berinisial YR (24) yang diringkus Polsek Ketapang, ternyata narapidana yang masih berstatus bebas atau cuti bersyarat pada 9 Maret 2020 lalu.
"Berdasarkan data di Lembaga Pemasyarakatan (LP), tersangka merupakan narapidana yang masih menjalani cuti bersyarat," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Ketapang Kompol Yoseph Tortet, Selasa, 5 Mei 2020.
Tersangka kembali berurusan dengan aparat kepolisian meski baru saja menghirup angin bebas. Imbasnya, cuti bersyarat yang diterimanya juga terancam dicabut.
"Tersangka sendiri saat ini kembali masuk ke balik jeruji besi. Bahkan dirinya terancam lebih lama lagi dipenjara," kata Tortet.
Tersangka melakukan pencurian terhadap motor matic KH 4506 QE milik Muliajid. Dia beraksi dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Ketapang.
--page
"Saat ini tersangka masih kami lakukan pemeriksaan mendalam. Untuk mengetahui ada atau tidaknya TKP lainnya," terang Tortet. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








