PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Sugianto Sabran menegaskan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) harus menaati protokol kesehatan pencegahan covid-19.

"Bagi sekolah yang melaksanakan PPDB secara offline harus melaksanakan aturan dengan mengatur antrean saat sosialisasi, pendaftaran, dan pengumuman," kata Sugianto Sabran, Selasa, 5 Mei 2020.

Selain itu, dia juga meminta Inspektur Provinsi dan Inspektur Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah untuk turut mengawasi unsur-unsur yang terlibat dalam proses PPDB supaya tidak menyimpang dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/39/2020.

"Apabila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan PPDB, agar dapat dilakukan tindakan dan pembinaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Selain, itu, dia juga mengapresiasi seluruh kepala satuan pendidikan dan guru yang masih tetap menjalankan tugas di tengah pandemi Covid-19.

--page

"Ini membuktikan semangat guru sebagai pahlawan pendidikan untuk mencerdaskan generasi Kalteng Berkah ke depan tidak diragukan lagi," tutupnya. (NOPRI/B-11)