SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Sekda Sukamara, Sutrisno menegaskan, refocusing dan relokasi anggaran untuk penanganan covid-19 tidak dilakukan pemkab secara diam-diam.

"Anggaran BTT Rp 58 Miliar hasil dari refocusing tersebut sudah kita sampaikan ke kementerian," kata Sekda Sukamara, Sutrisno, Selasa, 5 Mei 2020.

Menurutnya, pemerintah sudah melakukan pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada DPRD terkait itu. Mulai dari rencana pemotongan, hingga hasil pemotongan anggaran.

"Berdasarkan surat perintah bupati, yang direlokasi termasuk juga setwan, dan seluruh SKPD. Dan semua rasionalisasi tentang ini semua sudah ada suratnya, ini tidak kita potong diam-diam. Semua mengacu kepada SKB dua menteri," ujarnya.

"Sebelum kita memotong itu sudah kita kirimkan ke dinas-dinas. Bahkan, kita persilakan dinas untuk memotong sendiri anggaran sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan," jelasnya.

--page

Sekda menjelaskan, refocusing, realokasi dan rasionalisasi mengacu kepada surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

"Kalau ingin mengetahui secara detail kita ada," tuturnya. (NORHASANAH/B-11)