BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran mengikuti rapat koordinasi dengan tema Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi. Rapat ini dilakukan melalui video conference, Selasa 5 Mei 2020.
Rapat ini sebagai tindaklanjut Surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Und/138/KSP.00/10-16/04/2020 Tanggal 27 April 2020 Perihal Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020,
Rapat ini diikuti oleh Pimpinan KPK Alexcander Marwata, Korwil 2 Kosupgah KPK beserta tim, Sekda Kalteng, bupati dan wali kota, Sekda kabupaten dan kota seluruh Kalteng, inspektur Kalteng, inspektur kabupaten dan kota, dan Tim MCP Korsupgah Kalteng.
Dalam rapat ini gubernur memaparkan capaian progres rencana aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi 2019 dan program rencana aksi Korsupgah 2020.
Sementara itu menyangkut masalah penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng pada materi pembahasan rencana aksi Korsupgah 2020 sebelumnya, gubernur memaparkan capaian rencana aksi pemda seluruh Kalteng.
--page
Adapun capaian rencana aksi Korsupgah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menduduki urutan 8 tingkat nasional dengan presentase 91 persen.
Sementara capaian Kabupaten Katingan 87 persen, Kota Palangka Raya 83 persen, Kabupaten Kotawaringin Timur 79 persen, Kabupaten Lamandau 77 persen, Kabupaten Pulang Pisau 76 persen
Lalu Kabupaten Kotawaringin Barat 74 persen, Kabupaten Barito Timur 72 persen, Kabupaten Seruyan 62 persen, Kabupaten Gunung Mas 62 persen.
Kabupaten Barito Selatan 62 persen, Kabupaten Barito Utara 60 persen,Kabupaten Kapuas 53 persen, Kabupaten Murung Raya 51 persen, Kabupaten Sukamara 51 persen. (NOPRI/B-6)








