BORNEONEWS, Sampit - Ke 4 tersangka judi dadu gurak yang diringkus oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 1, 2 dan ayat 3 sub Pasal 303 ayat 1 KUHP," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasat Reskrim AKP Zaldy Kurniawan, Selasa, 05 Mei 2020.
Dia menerangkan 4 tersangka yang mereka tangkap dan salah satunya bandar dari judi dadu gurak. Mereka melakukan aksinya di Jalan Antang Barat, RT 37 RW 14, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Aksi perjudian itu dilakukan malam hari. Biasanya akan dimulai ada pukul 24.00 WIB hingga jelang waktu subuh. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB.
"Bandar judi ini memang sudah sering melakukan perjudian, bahkan dari pengakuannya sudah 10 kali membuka lapak di Sampit," katanya.
--page
Sementara bandar tersebut bukan merupakan warga Kotim, namun warga Kabupaten Katingan. Dia datang ke daerah ini untuk membuka lapak judinya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan mendalam di Polres Kotim guna penyelidikan lebih lanjut, apakah ada jaringan mereka atau tidak. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)








