BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kabupaten Seruyan menjadi salah satu dari 5 daerah di Propinsi Kalimantan Tengah yang telah menuntaskan proses laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN dengan capaian 100 persen.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi yang turut diikuti Bupati Seruyan Yulhaidir melalui video cenference.
“Untuk Kalimantan Tengah baru 5 daerah yang sudah melaporkan LHKPN tuntas seratus persen dan salah satunya adalah Seruyan,” katanya.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta melalui video conference memberikan contoh sanksi yang bisa diterapkan bagi pejabat atau staf yang tidak taat melaporkan LHKPN.
“Banyak sanksi yang bisa diterapkan seperti tidak dipromosikan dalam suatu jabatan, penundaan kenaikan gaji berkala serta sanksi lainnya bagi yang tidak patuh dalam menyampaikan LHKPN,” jelasnya.
--page
Penerapan sanksi ini bisa dilakukan dengan dasar peraturan daerah yang diterbitkan oleh kepala daerah dan DPRD.
Sementara itu gubernur mengajak seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah agar memiliki komitmen dalam mencegah terjadinya praktik korupsi dan meminta daerah yang belum tuntas menyampaikan LHKPN agar segera dituntaskan. (FAHRUL/B-6)







