SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jas alias Ic (35), sopir truk kayu ilegal dituntut hukuman selama 20 bulan penjara oleh jaksa, Rabu, 6 Mei 2020.

Sementara itu rekannya si penyuruh, Erik, hingga kini masih bebas berkeliaran dan jadi DPO pihak kepolisian. 

"Barang bukti berupa kayu dan truk dirampas untuk negara," kata jaksa Arie Kesumawati dalam tuntutannya.

Terdakwa diamankan pada Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wib di Jalan Poros Parenggean, Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.

Saat petugas Ditkrimsus Polda Kalteng melakukan pemeriksaan, terdakwa sedang membawa kayu jenis Benuas sebanyak 27 keping atau sekitar 11 meter kubik.

--page

Terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan truk jenis Mitsubhisi dengan nomor polisi KH 8204 LN. Kayu itu dibeli dari Joko di Desa Bukit Indah, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim. 

Pria yang didampingi penasihat hukumnya Bambang Nugroho itu oleh jaksa dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Atas tuntutan itu Jas mengaku menyesal atas apa yang dilakukannya itu. Kepada hakim terdakwa mengaku masih punya tanggungan keluarga sehingga meminta keringanan hukuman.(NACO/m)