BORNEONEWS, Sampit - TAS, Al alias Eb, dan Apr ketahuan mencuri sawit perusahaan setelah kepergok saat pihak perusahaan tidak ada melakukan aktivitas.
"Saat itu kami melihat ada truk dan kami mendekat ada yang melakukan pemanenan sawit," kata saksi Sugiono, Rabu, 6 Mei 2020.
Pemanenan itu kata saksi dilakukan oleh ketiga terdakwa. Hingga Sugiono dan Nuriyanto melaporkan kejadian itu kepada humas perusahaan yaitu saksi Nurhalim.
"Hari itu tidak ada kegiatan perusahaan sehingga diketahui mereka melakukan pencurian," kata saksi.
Perbuatan itu dilakukan ketiganya pada Minggu, 16 Pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di blok H8 Devisi IV Estate BAGE PT KMB, Desa Beringin Agung, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim.
--page
Perbuatan mereka diketahui saat saksi Nariyanto dan Sugiono melaksanakan patroli rutin di lokasi kejadian. Saat itu tidak ada aktivitas namun ada sebuah truk.
Selain itu di situ ada aktivitas pemanenan yang dilakukan orang bukan karyawan perusahaan hingga petugas mengamankan ketiganya.
Dalam kasus ini TAS dan Apr bertugas memanen dan memungut sawit itu sementara itu Eb membawa sawit itu ke lokasi penumpukan.
"Mereka kami amankan saat membawa sawit itu melintas di pos satpam," tandas saksi.(NACO/m)








