SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Herwandi Masyahfran Prasetyo alias Dimas (22) mengambil ponsel milik rekannya Arif Budianto saat mengantar bosnya berbelanja.

"Saat itu ponsel saya tertinggal di kantong dashboard motor. Saya masuk toko baru beberapa menit saat keluar tidak ada lagi ponsel saya," kata korban, Rabu, 6 Mei 2020.

Sementara itu, Fira Anggraini istri korban menerangkan saat itu korban mengantar bosnya membeli baju di tokonya. "Saat itulah terdakwa mengambil ponsel suami saya," kata saksi.

Terdakwa melakukan perbuatannya di depan Toko Daffa Colection Jalan S Parman Sampit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Senin, 2 Maret 2020 pukul 19.00 Wib.

Belum sempat terjual tersangka keburu diamankan pihak kepolisian. "Saya waktu itu lagi butuh uang yang mulia," kata terdakwa.

--page

Terdakwa beralasan ingin menjual ponsel itu untuk membayar utang. Sementara dengan bosnya terdakwa mengaku tidak berani meminjam uang dengan alasan sudah punya utang.

Atas perbuatannya warga Jalan H Imbran, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, itu didakwa Pasal 362 KUHP. (NACO/B-7)