KUALA KURUN –

BORNONEWS, Kuala Kurun - Babinsa Koramil 1016-05 Tumbang Jutuh, Pelda Yahya Listiyawan mengikuti kegiatan mediasi sengketa lahan antara kedua belah pihak warga, terkait pergantian kompensasi dari pihak PLN di Desa Linau, Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas, Kamis 7 Mei 2020.

Kegiatan yang dipusatkan di aula Kecamatan Rungan itu juga dihadiri Camat Rungan, Kapolsek Rungan, Staf Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Kades Linau, ke 2 warga belah pihak yang bersengketa dan pihak PLN.

Adapun hasil mediasi antara warga Desa Linau yakni Agus Sandri dan Jaya tersebut belum ada titik temu kepemilikan tanah yang sah.

Kendati demikian, sembari menunggu pemilik tanah yang sah, pihak PLN tetap akan membayarkan penggantian kompensasi tanah yang digunakan untuk membangun tower PLN.

Disela mediasi, Pelda Yahya mengimbau kepada jangan menggangu maupun pencurian material  proyek tower PLN,  supaya proses pembangunan tetap berjalan aman dan lancar. 

--page

"Sambil menunggu siapa pemilik tanah yang sah, kami minta kepada kedua belah pihak supaya mentaati hasil mediasi ini dan jangan sampai mengganggu jalannya proyek PLN," katanya. 

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Kuala Kurun juga meminta kedua belah pihak supaya  membuat gugatan ke pengadilan dalam waktu 30 hari ke depan. 

"Meski belum ada titik temu dan ada kata sepakat dari kedua belah pihak, kegiatan mediasi hari ini berjalan tertib dan aman," tutu pelda Yahya. (HENDRA/B-7)