JAKARTA –

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah membuka kembali transportasi umum untuk keperluan tertentu di tengah masa darurat wabah Covid-19 dinilai membingungkan masyarakat. Sebab, kebijakan yang berlaku mulai hari ini, Kamis, 7 Mei 2020, itu dianggap melonggarkan larangan mudik yang telah lebih dahulu diterapkan.

Kritik melayang salah satunya dari Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Irwan. Menurutnya, meski kebijakan ini diberlakukan untuk kebutuhan khusus, pemerintah dinilai tak konsisten dalam menekan penyebaran virus corona.

Irwan khawatir kebijakan ini justru akan memperpanjang masa pandemi Corona. Bahkan, ia was-was bila izin operasional angkutan penumpang dibuka, hal ini akan memicu pertambahan jumlah pasien positif Covid-19.

Khususnya di daerah non-Jabodetabek yang saat ini berpotensi menjadi zona merah penyebaran wabah.

Dia menilai relaksasi yang diberikan pemerintah untuk sebagian masyarakat yang memiliki kepentingan khusus ini tidak berorientasi terhadap kesehatan.

--page

Melainkan sekadar untuk penyelamatan ekonomi. Di samping itu, keputusan-keputusan terkait penanganan Covid-19 belakangan dinilai telah membuat masyarakat bingung.

"Sekarang A, besok C, sekarang kedelai, besok tempe. Apa sih kita ini? Sudah berbulan-bulan keputusan berubah-ubah," ujar Irwan dalam rapat antara anggota dewan bersama Kementerian Perhubungan, Rabu kemarin.

Dalam rapat tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan pemerintah akan kembali membuka izin operasi angkutan penumpang komersial untuk seluruh moda mulai 7 Mei 2020.

Namun masyarakat yang boleh bepergian lintas wilayah itu dibatasi dengan kriteria dan syarat tertentu. Misalnya, pegawai yang berdinas ke daerah lain, pasien yang perlu perawatan khusus, atau untuk mendampingi keluarga yang wafat.

Budi mengakui, kebijakan ini tidak mudah dijalankan di lapangan. Karena itu, ia meminta komitmen pemerintah daerah untuk ikut mengawasi agar pergerakan mudik tetap bisa ditekan.

--page

Kebijakan tak ayal juga memantik reaksi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menganggap pemerintah tidak konsisten mengendalikan wabah virus Corona.

Musababnya, pemberian izin untuk bepergian kepada kelompok masyarakat tertentu dengan alasan non-mudik ini berpotensi disalahgunakan.

"Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontraproduktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apa pun cara dan alasannya," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Mei 2020.

Bila ditilik dari sisi ekonomi, Tulus mengatakan, aturan pembukaan angkutan non-mudik ini sembrono. Musababnya, pemerintah hanya mempertimbangkan ekonomi jangka pendek. Padahal, kata dia, kebijakan ini justru menimbulkan dampak negatif pada ekonomi jangka panjang.

Pada hari yang sama, untuk menepis kabar longgarnya kebijakan mudik itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pun menegaskan bahwa tidak ada perubahan larangan mudik.

--page

"Mudik dilarang, titik!" kata dia dalam konferensi pers yang ditayangkan live di berbagai stasiun televisi, Rabu 6 Mei 2020, sore. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 untuk memperjelas kriteria pembatasan perjalanan orang di masa pandemi corona.

Menurut Doni, masyarakat yang akan bepergian dengan angkutan umum harus memiliki izin dari atasan minimal setara dengan eselon II atau kepala kantor.

Sedangkan wirausaha yang tidak memiliki instansi harus membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui oleh kepala desa dan lurah.

Selanjutnya, masyarakat yang bepergian harus mengantongi surat keterangan dokter dari klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit terdekat. Masyarakat juga mesti mengikuti serangkaian tes kesehatan lebih dulu, khususnya rapid test dan PCR untuk memastikan dirinya tak terjangkit virus corona.

Masyarakat yang bepergian juga mesti menggunakan masker, menjaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah. "Kepergian masyarakat pun harus menunjukkan bukti tiket pergi-pulang," tuturnya.

--page

Berdasarkan surat edaran itu, pengendalian, pengawasan, hingga penindakan atas pelanggaran di lapangan akan dilaksanakan tim gabungan dari unsur pemerintah, TNI, Polri, dan penyelenggara angkutan umum.

Di samping itu, akan dibuat pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Serta dilengkapi dengan pelayanan kesehatan.

Pelanggar diancam sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Tak cukup ditepis oleh Gugus Tugas, salah paham soal pelonggaran mudik ini juga dipertegas oleh Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Ia menegaskan perjalanan mudik tetap dilarang selama masa wabah Covid-19 walaupun larangan transportasi umum sudah dibuka kembali. Pratikno mengatakan, kriteria keperluan yang dikecualikan dalam larangan mudik yang termaktub pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 adalah penjelasan teknis dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

"Mudik bukanlah yang dikecualikan dalam pembatasan perjalanan. Artinya, mudik tetap dilarang," ujar Pratikno dalam keterangan tertulis, Rabu malam, 6 Mei 2020.

--page

Pelbagai klarifikasi yang muncul tersebut, menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Pusat Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa kebijakan dan komunikasi terkait mudik lebaran itu membingungkan.

"Itu membingungkan, terlebih setelah adanya pernyataan menteri dalam rapat bersama DPR, makanya itu sudah sampai diluruskan oleh istana bahwa mudik tidak boleh," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 7 Mei 2020.

Djoko pun mengingatkan sulitnya penerapan pengawasan untuk mengantisipasi penyelewengan dari aturan tersebut apabila transportasi umum kembali diperbolehkan. Sebab, pada praktiknya, ia meyakini, pemeriksaan dokumen membutuhkan lebih banyak sumber daya.

"Susah itu, memang aturannya menyebutkan perlu menyertakan misalnya surat kesehatan. Tapi kan itu jutaan orang. Mengurusi yang ratusan ribu saja sudah sulit, bagaimana jutaan orang dengan potensi ada surat palsu," katanya.

Sejatinya, kata Djoko, hingga kini tidak ada perubahan dari isi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, yang kini diperjelas dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020. Beleid itu mengatur tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dengan pengecualian pada keperluan tertentu.

--page

Namun ia mengatakan perkara pengambilan keputusan dan komunikasi yang tidak sinkron antara kementerian atau lembaga terkait, membuat kebijakan tersebut terasa membingungkan.

Untuk itu Djoko menyarankan pengambilan kebijakan terkait pagebluk Corona ditangani terpusat di Gugus Tugas Covid-19.

"Satgas harus menambah deputi transportasi, jadi bisa menyelaraskan kebijakan, bukan hanya soal mudik, perkara KRL Jabodetabek saja hingga kini masih belum jelas," tutur akademikus dari Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu. (TERAS.ID)