BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Lamandau tidak segan memberi sanksi kepada masyarakat yang tidak menaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya menindak langsung warga yang tidak menerapkan physical distancing, berkerumun, bahkan kedapatan tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Sejauh ini penindakan yang diberlakukan berupa sanksi ringan. Di antaranya menegur agar si pelanggar tidak mengulangi kesalahan serupa, termasuk menerapkan sanksi moral seperti memfoto si pelanggar yang sedang memegangi kertas bertuliskan jenis pelanggaran yang dibuat dan kemudian diunggah ke media sosial resmi milik Satpoldam Lamandau.
"Sementara untuk benerapa jenis pelanggaran seperti tidak menggunakan masker saat di luar ruma masih kita terapkan sanksi ringan," kata Kepala Satpoldam Lamandau Triadi, Kamis 7 Mei 2020.
Triadi menyebut sampai saat ini masih kerap didapati warga yang belum menaati aturan pemerintah tentang penggunaan masker saat keluar rumah.
--page
Termasuk warga yang beraktivitas di sejumlah fasilitas umum seperti pasar maupun minimarket, padahal pemerintah daerah telah membagikan puluhan ribu masker gratis kepada masyarakat.
"Masih banyak di pasar Saik (Nanga Bulik) mislnya yang baik pedagang maupun pengunjungnya sama-sama tidak memakai masker ini sungguh ironis karena imbauan sudah rutin dilakulan. Semoga dengan sanksi moral yang kita berlakukan akan tumbuh budaya malu sehingga penggunaan masker nantinya menjadi kebutuhan dan kebiasaan," katanya.
Triadi mengatakan anggotanya yang berpatroli masih sering mendapati muda-mudi yang masih berkerumun tanpa ada tujuan penting di sejumlah fasilitas umum seperti alun-alun kota, taman kota bahkan bundaran Rusa.
Dia berharap agar jika tidak ada kepentingan mendesak semua pihak tidak banyak beraktivitas di luar rumah demi memutis mata rantai penyebaran Covid-19. (HENDI NURFALAH)








