BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Wali Kota Palangka Raya tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB akan dibahas sore ini pukul 16:00 WIB.
"Sore ini kami bahas rancangan itu bersama Wakil Wali Kota, Kapolres, Dandim dan seluruh unsur terkait," kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Jumat 8 Mei 2020.
Hal ini disampaikan usai rapat bersama gugus tugas di gedung Palampang Tarung dalam rangka pemantapan pembahasan pelaksanaan PSBB setelah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan.
Dia menjelaskan, dalam perwali tersebut akan dijabarkan secara keseluruhan tentang batasan apa saja yang dilakukan seperti batasan transportasi, aktivitas warga dan hal lain yang sifatnya membatasi.
"Yang jelas ada pembatasannya namanya juga PSBB tapi nanti pasti dijabarkan secara lengkap dan jelas dalam perwali. Rancangannya pasti selesai hari ini kita akan lembur," ujarnya.
--page
Persetujuan PSBB Kota Palangka Raya dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (HENDRI/B-5)








