KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Personel Polsek Selat menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial Mu (37) warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Polisi menangkap pelaku saat berada di Jalan Mawar, tepatnya di depan feri penyeberangan, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, tadi malam. Turut diamankan barang bukti berupa 1 buah gerobak kayu yang berisi penuh buah semangka dan timun mas diduga hasil curian.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar SIK mengatakan pihaknya mengamankan pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga, karena pelaku diduga telah mencuri buah semangka dan timun mas.

"Iya, pelaku kami amankan tadi malam. Dari hasil penyelidikan sementara, ada empat TKP yakni 3 warung buah yang terletak di depan Puskesmas Melati dan 1 di Jalan Tjilik Riwut," ucap AKP Christian kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2020.

Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan kronologis kejadian itu pada hari Kamis, 7 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 WIB di warung buah depan Puskesmas Melati, Jalan Melati Kuala Kapuas.

--page

"Modus pelaku mengambil buah sebanyak 300 kg yang berada di dalam warung buah dengan menggunakan gerobak yang di tarik dengan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,5 juta," katanya.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat. Tidak berselang lama, petugas berhasil menindak pelaku. "Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," jelasnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa Honda Scoopy KH 5064 BV, dan Yamaha Mio putih DA 6596 MN. Kemudian, 1 gerobak kayu, 300 kg buah semangka dan 50 buah timun emas. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)