PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah menjelaskan rencana pembatasan yang akan diberlakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSSB.

Untuk jalur transportasi darat kendaraan roda empat rencananya akan diperketat dengan cara membatasi jumlah penumpang dan membatasi tempat duduk penumpang.

"Bisa saja nanti ada batasan dalam mobil misalnya hanya boleh 3 orang, satu kursi pengemudi satu tengah dan satu di kursi belakang," jelas Umi Mastikah, Jumat 8 Mei 2020.

Umi menuturkan, rencana PSBB itu sifatnya masih rencana sebelum ada peraturan wali kota yang disahkan bersama DPRD dan seluruh unsur terkait seperti Polresta, Dandim dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Setelah menggelar rapat bersama gugus tugas, Umi masih belum bisa memastikan berapa lama PSBB akan diberlakukan. Pasalnya, semua kajian akan dibahas bersama pada rapat lanjutan hari ini Pukul 16:00 WIB.

--page


"Untuk keputusan finalnya masih nunggu pembahasan nanti sore lagi ya jam 4. Nanti semuanya dijabarkan secara lengkap termasuk dampak sosial ekonomi dan semuanya dalam perwali akan dijelaskan," pungkasnya. (HENDRI/B-7)