BORNEONEWS, Sampit - Lagi-lagi narapidana atau Napi asimilasi ditangkap aparat kepolisian. Kali ini merupakan narapidana asimilasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palangka Raya yang ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena melakukan pencurian dengan pemberatan atau Curat.
Narapidana asimilasi tersebut yakni Sukodrat alias Kodrat. Dirinya mendapatkan asimilasi pada 1 April 2020 lalu. Kemudian kembali tertangkap mencuri motor milik seorang warga bernama Bonex Ariadi.
"Tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan. Tidak hanya merugikan korbannya, namun juga membuat korban terluka," ujar Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Waka Polres Kompol Abdul Aziz, Jumat, 8 Mei 2020.
Tersangka melakukan aksi curat tersebut di Jalan Tjilik Riwut Km 63, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga, Kotim. Saat itu, tersangka minta antarkan dengan korban ke rumahnya di PT Borneo Sawit Perdana Jalan Cilik Riwut Km 51.
Sesampainya di tempat kejadian, pelaku menawarkan diri untuk membonceng korban dengan alasan agar korban bisa istirahat. Namun setelah korban turun, pelaku langsung beraksi dengan memacu kendaraan korban tersebut.
--page
Korban berupaya mempertahankan motornya, tetapi malah terseret. Sehingga, langsung dilepaskannya. Tersangka sendiri saat itu kabur ke arah Sampit. Sedangkan korban melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian hingga akhirnya pelaku dapat diringkus. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)







