BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima barang milik aset pemerintah Kabupaten Kapuas yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, bertempat di Kantor Kecamatan Dadahup, Jumat, 8 Mei 2020.
Tim JPN berhasil memulihkan aset Pemerintah Kabupaten Kapuas tersebut yang dalam hal ini atas nama Pemerintah Kecamatan Dadahup senilai Rp. 27.900.000.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan, mengatakan Tim JPN saat ini sedang berada di kantor Kecamatan Dadahup untuk menandatangani berita acara serah terima barang milik aset Pemerintah Kabupaten Kapuas.
"Barang tersebut berupa 1 sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD nomor polisi KH 3094 BY, dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun 125/FL 125 SD, nomor polisi KH 3097 BY," ucap Amir Giri kepada wartawan.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menerangkan, sebelumnya pada Rabu, 6 Mei 2020, pihaknya menerima surat permohonan Camat Dadahup perihal bantuan hukum pengembalian aset milik Pemerintah Kecamatan Dadahup.
--page
"Setelah menerima surat tersebut, saya selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memerintahkan Kasubsi Intelijen dan Datun, untuk membuat telaahan, guna dapat mengetahui apakah permohonan tersebut termasuk dalam tupoksi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau tidak," jelasnya.
Setelah dianalisa ternyata masuk dalam salah satu tupoksinya yaitu "Bantuan hukum non litigasi". Setelah membuat telaahan tersebut, pihaknya dan
Camat Dadahup sepakat untuk membuat Surat Kuasa Khusus (SKK).
" yang pada pokoknya Camat Dadahup memberikan kuasa terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau untuk melakukan negoisasi dengan pihak-pihak terkait terhadap permasalahan penguasaan aset milik Pemerintahan Kecamatan Dadahup," katanya.
Adapun yang dikuasai pihak lain yaitu mantan Kepala Desa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Mei 2020.
Selanjutnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memerintahkan Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Substitusi untuk melakukan tupoksinya sesuai yang tertuang didalam Surat Kuasa Khusus tersebut.
--page
"Kegiatan pemulihan aset pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dengan Camat Dadahup," pungkasnya.
Terpisah, Camat Dadahup Karya Jaya Y Singam sangat mengapresiasi langkah Jaksa Pengacara Negara Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau yang sangat responsif menanggapi surat permohonan.
"Surat kami terkait permohonan bantuan hukum merupakan tindak lanjut MoU antara Kacabjari Kapuas di Palingkau dengan Camat Dadahup. Ini salah satu bentuk sinergitas antara Aparat Pemerintahan dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kecamatan Dadahup," ucap Jaya. (DODI RIZKIANSYAH)








