PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto turut mendukung percepatan regulasi atau tentang PSBB melalui peraturan Wali Kota Palangka Raya yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

"Kita dukung percepatan akan regulasinya agar kiranya cepat dilaksanakan sesuai edaran Menkes. Karena sifatnya mendesak dan sangat urgent maka mekanisme pengesahannya tidak panjang tanpa melalui paripurna," kata Sigit, Jumat 8 Mei 2020.

Di dalam perwali yang rencananya akan dibahas pada sore nanti pukul 16:00 WIB akan dijabarkan secara keseluruhan tentang batasan apa saja yang diperbolehkan selama pelaksanaan PSBB. Seperti batasan transportasi, aktivitas warga dan lainnya yang sifatnya terbatas.

"Yang jelas ada pembatasannya namanya juga PSBB tapi nanti pasti dijabarkan secara lengkap dan jelas dalam perwali. Rancangannya pasti selesai hari ini kita akan lembur," ucapnya.

Persetujuan PSBB Kota Palangka Raya sendiri lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, telah dituangkan dalam surat keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK. 01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

--page

“Untuk penetapan Surat Keputusan Wali Kota Palangka Raya nantinya, tidak melalui rapat paripurna namun langsung ditanda tangani wali kota palangka raya,” tutur sigit.

Meskipun tidak di paripurnakan SK tersebut nantinya lanjut Ketua Umum Adeksi ini, tetap akan dibahas pada rapat pemantapan PSBB.

Adapun yang akan di bahas sore ini adalah terkait poin-poin penting dalam penerapan PSBB tersebut. Serta aspek-aspek yang akan terdampak dalam penerapan PSBB ini juga akan dibahas seperti apa mekanismenya.

“Intinya kami berusaha mempercepat penerapan PSBB ini mengingat kami sudah menerima SK persetujuan dari kementrian kesehatan,”tutup Sigit. (HENDRI/B-7)