TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pertanian menyampaikan larangan kepada pelaku usaha agar tidak menjual telur ayam ras tertunas (HE) dan telur ayam infertil.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur Riza Rahmadi menjelaskan, pelarangan itu berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 Pasal l3 Ayat 4 yang menyebutkan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibitan GPS, pembibitan PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.

Telur HE adalah telur yang berasal dari perusahaan pembibitan ayam broiler atau ayam pedaging yang telah dibuahi untuk ditetaskan. Sedangkan telur infertil adalah telur yang tidak menetas.

Ciri-ciri telur HE berwarna lebih putih atau pucat dibandingkan telur ayam negeri yang dihasilkan dari peternakan ayam layer. Ukurannya pun hampir sama, dan tak ada perbedaan rasa ketika sudah dimasak untuk dikonsumsi.

Namun berbeda dengan telur ayam negeri, telur HE lebih cepat membusuk, biasanya setelah lewat satu minggu. Ini karena telur HE berasal dari ayam yang telah dibuahi pejantan. Selain itu, telur HE biasanya sudah beberapa hari tersimpan di tempat penyimpanan maupun mesin tetas perusahaan.

--page


Telur HE yang mengandung embrio, juga dapat dilihat dengan meneropongnya secara langsung menggunakan lampu senter. Embrio ayam tampak seperti bintik kehitaman saat disorot lampu.

"Ini yang membuat harga telur HE biasanya jauh lebih murah dibandingkan telur ayam ras yang warnanya lebih kecoklatan," ungkap Riza Rahmadi di Tamiang Layang, Jumat 8 Mei 2020.

Dia menegaskan, masyarakat Barito Timur terutama pedagang dilarang memperjualbelilan telur HE maupun infertil yang harusnya dimusnahkan atau dibagikan gratis.

"Jika terjadi pelanggaran dan ditemukan bukti-bukti maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 28 Ayat 4 Permentan 32 Tahun 2017 berupa peringatan secara tertulis maupun pencabutan izin usaha," pungkas Riza. (BOLE MALO/m)