NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sebanyak 9 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 operator yang diamankan Satpol PP Lamandau di warung remang-remang Kecamatan Menthobi Raya menjalani sidang atas Kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Jumat 8 Mei 2020.

Dalam sidang itu, hakim memvonis semuanya bersalah dan mewajibkan mereka masing-masing membayar denda sebesar Rp55 ribu rupiah. 

"Tadi siang, telah dilakukan proses persidangan terhadap mereka di PN Nanga Bulik. Hakim tipiring memutuskan bersalah terhadap ke-10 terdakwa," kata Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Lamandau, Triadi.

Seluruh terdakwa, terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan KUHP pasal 29a ayat 2 tentang Pekerja Seks Komersial.

"Masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar Rp 55 ribu. Hukuman tersebut sangat rendah jika dibanding dengan ancaman yang termuat dalam perda, yaitu kurungan 3 bulan dan maksimal denda Rp 50 juta rupiah," kata Triadi. 

--page

Diketahui, adapun 9 orang PSK yang dinyatakan bersalah dan wajib membayar denda di antaranya adalah WD, NP, SA, ND, DP, DV, FN, SA dan KA serta seorang operator berinisial SP. (HENDI NURFALAH)