BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan jawaban sejumlah raperda melalui rapat paripurna online yang digelar bersama DPRD setempat, Jumat, 8 Mei 2020. Raperda tersebut tersebut yakni Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra mengatakan, terhadap Raperda Kawasan Tanpa Rokok, pemkab dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian akan melibatkan sumber daya manusia yang ahli di bidangnya.
"Dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok itu disediakan tempat khusus merokok hanya pada tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan," jelas Sugianto.
Untuk Raperda Barang Milik Daerah, dijelaskan saat ini terdapat aset pemkab berupa tanah yang masih belum memiliki bukti kepemilikan yang lengkap, sehingga diakui kepemilikannya oleh pihak lain.
Selanjutnya, Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dalam pencatatannya barang milik daerah yang dalam kondisi berat dikelompokan ke dalam aset lainnya.
--page
"Berdasarkan data per 31 Desember 2019 jumlah aset lain-lain (rusak berat) sebanyak 5.793 buah terdiri dari alat angkutan, alat kantor dan rumah tangga, alat laboratorium, alat studio dan komunikasi aset, serta aset tak berwujud," kata dia. (RAMADHANI/B-11)








